MEDAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang terus mengawal upaya penyelesaian status lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 1 yang berlokasi di Dusun IX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Komitmen ini ditunjukkan melalui kehadiran Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Deli Serdang, Zainal Abidin Hutagalung, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara di Medan, Selasa (9/6/2026). Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari hasil konsultasi ke Jakarta, khususnya dengan Kementerian ATR/BPN, terkait polemik lahan di kawasan tersebut.
Rapat yang dipimpin oleh Anggota Komisi A DPRD Sumut, Irham Buana Nasution, berfokus pada strategi percepatan penetapan status lahan seluas 93 hektare yang saat ini diduduki oleh sekitar 750 Kepala Keluarga (KK). Berdasarkan data dari pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN, tercatat sebanyak 578 warga telah membentuk konsolidasi melalui perkumpulan MARWALI 2-1 guna memperjuangkan legalitas hak atas tanah yang mereka tempati.
Peran Fasilitator dan Mitigasi Konflik
Dalam forum tersebut, Zainal Abidin Hutagalung menekankan bahwa Pemkab Deli Serdang mengambil peran aktif sebagai mediator yang menjembatani komunikasi antara pihak PTPN I, BPN Deli Serdang, pemerintah kecamatan, dan masyarakat Dusun IX. Koordinasi lintas sektoral akan terus dipacu agar penyelesaian berjalan secara transparan, terukur, dan tidak memakan waktu lama.
“Pemkab Deli Serdang tidak menginginkan adanya gesekan sosial di tengah masyarakat maupun dengan instansi terkait, sekaligus berupaya menghindari potensi kerusakan fasilitas umum milik negara. Kami mendorong seluruh pihak untuk membuktikan legalitas atas tanah tersebut secara hukum agar mendapatkan kepastian dan tidak ada pihak yang dirugikan,” tegas Zainal.
Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi A DPRD Sumut, Irham Buana Nasution, menyoroti urgensi penyelesaian masalah ini guna menjaga stabilitas dan keamanan lingkungan masyarakat.
“DPRD Provinsi Sumatera Utara mendesak seluruh pemangku kepentingan—baik PTPN I, BPN Deli Serdang, maupun Pemkab Deli Serdang—untuk segera merumuskan solusi konkret terkait hak atas tanah ini. Jangan sampai status quo dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi besar memicu eskalasi konflik terbuka di akar rumput,” pungkas Irham.