KM+

KeadilanMedan ID

Membership

Aktivitas

Jelajahi Kanal

HOME AGRI NASIONAL BOLA REGIONAL VIDEO
KeadilanMedan.com > News > Berita

Tim URC Polsek Taman Sari Ringkus Terduga Pelaku Curanmor di Pangkalpinang

KM
Tim Redaksi KM
Editor


PANGKALPINANG
— Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Taman Sari, Polresta Pangkalpinang, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MNS (19) atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Terduga pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediaman orang tuanya.

Kasus pencurian ini terjadi hampir setahun silam, tepatnya pada 13 November 2025, di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang. Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga berhasil menemukan sepeda motor milik korban di wilayah Muntok, Kabupaten Bangka Barat.

Kapolsek Taman Sari, AKP Syafrial Agus, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi terkait keberadaan terduga pelaku.

“Pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 08.15 WIB, Tim URC Terabas Unit Reskrim Polsek Taman Sari mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku tindak pidana curanmor yang buron sejak November 2025,” ujar Syafrial pada Selasa (6/10/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju rumah orang tua terduga pelaku di Jalan Bedukang Dalam, Kelurahan Pasir Garam, Kecamatan Pangkal Balam. Setibanya di lokasi, petugas mendapati MNS sedang tertidur dan langsung membawanya untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya.

Kronologi Kejadian dan Pelarian

Peristiwa pencurian tersebut bermula pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Korban atas nama Iskandar memarkirkan sepeda motornya di Jalan Yos Sudarso untuk melaksanakan salat jenazah di Masjid Al Ihsan. Saat itu, korban meletakkan kunci kendaraannya di laci dasbor motor.

Sekitar pukul 10.00 WIB, korban mendapati kendaraannya telah raib. Setelah upaya pencarian bersama warga di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Adapun kendaraan yang hilang adalah Honda Beat tahun 2014 berwarna merah dengan nomor polisi BN 2783 AM. Di dalam bagasi motor tersebut juga terdapat satu unit ponsel pintar.

Dalam pemeriksaan, MNS mengaku setelah melancarkan aksinya, ia bersama rekannya berinisial N (16) langsung menuju Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Sepeda motor hasil curian tersebut dititipkan kepada seseorang di sekitar Pelabuhan Tanjung Kalian. Keduanya kemudian melarikan diri menggunakan kapal feri menuju Dumai, Provinsi Riau. Sementara itu, ponsel milik korban telah dijual di kawasan Pelabuhan Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan.

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim segera menuju Muntok dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor.

“Dari hasil pengembangan, tim mengambil barang bukti satu unit sepeda motor di Kota Muntok. Meskipun sepeda motor tersebut sudah diubah warnanya dan tidak dipasangi nomor polisi, nomor rangka dan nomor mesinnya identik dengan data kendaraan milik korban,” jelas Syafrial.

Saat ini, terduga pelaku MNS beserta barang bukti telah diserahkan ke Unit Reskrim Polresta Pangkalpinang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, rekan tersangka berinisial N yang diduga berdomisili di Dumai telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

Bahas berita ini dengan Keadilan AI
Apa inti dari berita ini?
Berikan detail peristiwa..

AI ini akan membantu Kamu memahami berita dengan lebih cepat dan jelas.

Lihat Berita Lainnya

Rekomendasi Berita

Pilihan Untukmu