HUMBANG HASUNDUTAN – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Humbang Hasundutan (Humbahas) melakukan penggerebekan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat tindak pidana perjudian jenis mesin tembak ikan di Desa Hutajulu, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, pada Sabtu (26/9/2026) dini hari.
Dalam operasi penertiban tersebut, petugas mengamankan tiga pria yang merupakan warga setempat. Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial JTB (33) dan JB (36) yang diduga berstatus sebagai pemain, serta BS (45) yang diduga berperan ganda sebagai pemain sekaligus penyedia tempat (pemilik warung).
Selain mengamankan para terduga pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut meliputi satu unit mesin ketangkasan tembak ikan, satu buah chip yang digunakan untuk pengisian saldo permainan, uang tunai senilai Rp1.623.000, dan empat unit telepon seluler.
Kapolres Humbahas, AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung, S.H., M.H., pada Senin (28/9/2026), menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat. Warga merasa resah dengan adanya aktivitas dugaan perjudian yang beroperasi di area permukiman, terlebih lokasinya sangat berdekatan dengan rumah ibadah.
"Menindaklanjuti informasi dan keresahan masyarakat tersebut, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, petugas mendapati adanya aktivitas yang dimaksud, mengamankan para terduga pelaku, dan melakukan interogasi awal di tempat," ujar AKP Hitler.
Setelah diamankan, para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digiring ke Markas Polres Humbahas guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c subsider Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Berdasarkan pasal tersebut, mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.