DELI SERDANG – Dugaan maraknya praktik perjudian berkedok permainan ketangkasan mesin tembak ikan di wilayah hukum Polsek Hamparan Perak, jajaran Polres Pelabuhan Belawan, memicu keresahan di kalangan masyarakat setempat. Warga berharap pihak kepolisian tingkat daerah hingga provinsi segera mengambil langkah penertiban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari keluhan warga, lokasi yang diduga menjadi area operasional mesin ketangkasan tersebut tersebar di beberapa titik. Di antaranya terpantau berada di Dusun X, Desa Kota Datar, serta Dusun II, IV, dan V di Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Mesin-mesin yang beroperasi di wilayah tersebut dikabarkan memiliki ciri khas logo tertentu bertuliskan inisial AB.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya demi alasan keamanan mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut terpantau beroperasi secara leluasa di area yang cukup terbuka. Beredar pula desas-desus di tengah masyarakat yang menduga bahwa kegiatan tersebut dikoordinasi oleh pihak tertentu berinisial J.
"Aktivitas ini sangat meresahkan kami, baik di Paluh Manan maupun di Kota Datar. Kami sangat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penertiban agar lingkungan kami tidak semakin rawan kriminalitas," ungkap warga tersebut.
Masyarakat khawatir lambannya penindakan terhadap aktivitas yang diduga ilegal ini dapat merusak moralitas lingkungan, memicu kerawanan sosial, dan mengganggu stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Oleh karena itu, warga menaruh harapan besar kepada jajaran kepolisian, khususnya Polda Sumatra Utara dan Polres Pelabuhan Belawan, untuk menindaklanjuti keluhan ini secara tegas.
Guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan (cover both sides), awak media telah berupaya melakukan konfirmasi secara resmi kepada Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, S.H., mewakili Kapolres AKBP Aditya S.P. Sembiring, melalui pesan singkat pada Rabu (10/9/2026). Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan atau tanggapan resmi terkait aduan warga tersebut.