Memuat berita terbaru...

Ancaman Baliho Makan Badan Jalan di Pancur Batu, Warga Soroti Kesan Pembiaran oleh Pemerintah Kecamatan

PANCUR BATU – Keberadaan sejumlah baliho komersial berukuran besar di sepanjang jalur utama Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, terus memicu keresahan. Posisi struktur reklame yang dinilai memakan bahu jalan tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga memunculkan kritik tajam terhadap fungsi pengawasan pemerintah kecamatan setempat.

Berdasarkan pantauan dan rekaman video warga yang melintas di kawasan Jalan Jamin Ginting pada Selasa (9/6/2026), terlihat jelas tiang-tiang penyangga reklame berdiri sangat mepet dengan badan jalan. Warga pun menyayangkan sikap Pemerintah Kecamatan Pancur Batu yang terkesan melakukan pembiaran terhadap potensi bahaya yang terpampang jelas di depan mata tersebut.

"Bagaimana ini pengawasannya Pak Camat? Baliho sebesar ini memakan badan jalan tapi terkesan dibiarkan saja berdiri. Padahal belum lama ini sudah ada kejadian baliho roboh di dekat sini," keluh salah seorang pengendara dalam rekaman videonya, menyoroti kinerja aparat kewilayahan, Selasa (9/6/2026).

Kritik dan kekhawatiran warga ini sangat beralasan dan bukan isapan jempol belaka. Belum genap dua pekan, tepatnya pada Kamis (28/5/2026) sore, sebuah insiden tumbangnya tiang reklame terjadi di Jalan Jamin Ginting Simpang Namorih. Saat hujan deras disertai angin kencang, sebuah baliho raksasa roboh dan menimpa satu unit mobil Toyota Hilux (BK 8320 RH) serta dua unit sepeda motor hingga ringsek.

Ironisnya, lokasi insiden yang menelan kerugian material hingga ratusan juta rupiah tersebut diperkirakan hanya berjarak kurang lebih 300 meter dari Kantor Camat Pancur Batu.

Rentetan peristiwa ini seharusnya menjadi peringatan keras (early warning) bagi pemangku kebijakan. Terlebih lagi, pada akhir Mei lalu wilayah Pancur Batu juga baru saja dilanda bencana angin puting beliung yang mengakibatkan 51 unit rumah warga di 8 desa rusak parah.

Secara aturan teknis, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas melarang pendirian struktur yang dapat mengganggu fungsi jalan raya serta keselamatan publik.

Oleh karena itu, masyarakat mendesak Camat Pancur Batu, Feri Sepnanda Ginting, S.STP, M.A.P., untuk tidak terkesan tutup mata terhadap ancaman sekunder di wilayah kerjanya. Melalui Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib), pihak kecamatan didesak untuk segera mengambil langkah konkret dan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Deli Serdang guna menertibkan baliho-baliho yang melanggar aturan ruang publik tersebut sebelum jatuh korban jiwa.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya meminta tanggapan resmi terkait keluhan warga atas lambatnya penertiban reklame di wilayah tersebut. Namun sayangnya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor +62 821-6752-2xxx, Camat Pancur Batu Feri Sepnanda Ginting, S.STP, M.A.P., terkesan bungkam dan tidak bersedia membalas konfirmasi wartawan meski pesan telah terkirim.